Meinus

Meinus
Banyak kegagalan hidup berasal dari orng-orang yang tidak menyadari bahwa mereka sangat dekat dengan keberasilan dan mereka menyerah

Rabu, 27 April 2011

PEMAHAMAN PROSEDUR PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU (DOB) KETENGBAN KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG PROVINSI PAPUA

Pemekaran daerah merupakan isue yang penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah dewasa ini. Dalam pemekaran daerah terdapat suatu proses mata rantai sistem administrasi pemerintahan mulai dari penyelusuran aspirasi masyarakat, perencanaan, proses pembentukan organisasi, kelembagaan dan kegiatan pemerintahan. Terbentuknya daerah baru membawa dampak terjadinya hubungan politik administrasi antara pusat dengan daerah dan daerah-daerah lain. Secara internal, dengan dibentuknya suatu daerah baru, maka dilahirkan pula supra struktur politik yang terdiri dari elit politik, birokrasi, dan legislatif serta infra struktur politik yang terdiri dari berbagai lembaga kemasyarakatan. Secara eksternal, pembentukan suatu daerah baru seperti pemekaran Kabupaten Ketengban merupakan langkah awal yang tepat dengan harapan menciptakan pula jalinan hubungan politik-administrasi antara pemerintahan pusat dan daerah yang menjadi lingkungan kerja daerah otonom hasil pemekaran.
Berdasarkan Kegiatan Pelatihan Pemahaman Prosedur Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Ketengban, Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua yang di selenggarakan oleh TIM Pemekaran tanggal 16 September 2009 di Jakarta adalah untuk memperoleh gambaran guna mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan pemekaran provinsi, kabupaten dan kota. Hendak diketahui bahwa terjadinya pemekaran daerah disebabkan oleh adanya beberapa tuntutan dan keinginan masyarakat di daerah untuk mengembangkan daerahnya menjadi suatu daerah yang lebih maju.
Sebab otonomi daerah, bermakna sebagai kewenangan daerah otonom untuk menganut prinsip-prinsip demokrasi, mengembangkan peran serta masyarakat, melakukan pemerataan dan keadilan dalam memahami potensi dan keanekaragaman daerah. Pengakuan eksistensi keanekaragaman daerah ini sangat penting artinya dalam mendukung kebijakan desentralisasi, sebagai wujud dari proses demokratisasi atas dasar kewilayahan (teritorial). Pengakuan tersebut berdampak dengan munculnya berbagai wacana baru sebagai reaksi akan kesadaran baru untuk melaksanakan pemerintahan secara transparan dan bertanggungjawab. Salah satu wacana yang urgen dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah tentang pemekaran daerah atau pembentukan teritorial daerah otonom baru.
Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah sehingga sudah ganti berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Kini telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat. Dengan demikian tujuan pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
a. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
c. Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
d. Percepatan pengelolaan potensi daerah;
e. Peningkatan keamanan dan ketertiban;
f. Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Dengan harapan masyarakat Ketengban, lebih khususnya dan pada umumnya masyarakat Papua mempunyai keinginan besar untuk memekarkan mulai dari pemekaran Kampung, Distrik, Kabupaten/Kota dan Provinsi adalah suatu langkah yang mampu mengurangi jumlah pengangguran serta memberantaskan kemiskinan masyarakat asli Papua.
Otonomi Khusus Hadir Untuk Orang Papua.
Sistem Pemerintahan Indonesia sejak kemerdekaan ada daerah yang bersifat khusus dan daerah istimewa. Di dalam UUD 1945 pasal 18. “B” negara mengakui dan menghormati susunan-susunan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Berkaitan dengan hal ini secara jelas disebut hak-hak asal usul daerah-daerah yang bersifat istimewa. Sementara daerah khusus diberikan kepada Jakarta sebagai Ibukota Negara. Di Indonesia sampai saat ini, terdapat empat daerah yang diberikan kedudukannya yang bersifat khusus atau seperti Daerah Istimewa Aceh, daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan daerah Otonomi Khusus Papua (dulu Irian Jaya).
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnnya pemberian kewenangan yang lebih luas bagi rakyat Papua untuk mengatur, mengurus daerahnya sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas, berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua, untuk menyelengarakan pemerintah dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam diarahkan kepada kemakmuran masyarakat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia.
Tujuan pemberian otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ialah untuk menjawab satu masalah mendasar yang selama ini rakyat Papua terintegrasi dengan Pemerintah Indonesia yaitu; untuk percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahtraan, kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur,dan kemajuan masyarakat, menegahkan supermasi Hukum dan penghormatan terhadap HAM, meningkatkan demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan potensi daerah dan memperhatikan keaneggaram daerah. Kesemuanya ini dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengejar kesetaraan dan keseimbangan terhadap provinsi-provinsi lain di Indonesia, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kehadiran Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua membawa suatu perubahan yang signifikan di semua bidang. Salah satunya adalah pemekaran daerah sebagai salah satu jawaban atas berbagai ketimpangan pembangunan yang dirasakan selama ini. Terutama berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar orang asli Papua sesuai amanat UU No 21 Tahun 21 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kebijakan ini memberikan semangat memberdayakan dan mengembangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat adat. Masyarakat adat, lebih khusus masyarakat Ketengban Kabupaten Pegunungan Bintang selama ini masih diselimuti oleh kebiasaan kehidupan tradisi dan belum mengalami pengaruh modernisasi sehingga mereka beranikan diri menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Harus diakui bahwa segala kebutuhan masyarakat Ketengban dimaksud belum di penuhi dan menimbulkan tingkat kemiskinan tinggi. Kondisi ini menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial antar kampung. Selain itu, rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga berdampak pada tingkat pendapatan masyarakat yang rendah pula. Kondisi ini lebih diperparah oleh kurangnya kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpihak kepada pembangunan masyarakat pedalaman. Hal ini bisa dilihat juga dari letak geografis daerah pegunungan pada umumnya dan lebih khususnya seperti beberapa distrik Kabupaten Pegunungan Bintang wilayah Ketengban, memang terlihat sulit dijangkau oleh trasnportasi, baik darat maupun udara. Transportasi udara yang biasanya melayani distrik Eipomek, Borme, Bime dan sekitarnya menggunakan pesawat berbadan kecil seperti MAF, YAJASI dan AMA yang berpenumpang maksimal 5, itu pun orang bila tidak ada barang. Apabila ada barang yang dimuat maka 1-2 penumpang dan biasanya muat 350 kg sekali terbang. Lebih khusus distrik Eipomek batas jam penerbangan 9 pagi saja yang bisa melayani karena angin di Eipomek susa kendalikan oleh pesawat berbadan kecil sehingga masyarakat Eipomek selalu mengeluh. Berdasarkan kondisi ril inilah maka Tim Pemekaran Kabupaten Ketengban ini kami usung untuk memperjuangkan pembentukan kabupaten baru yaitu Ketengban. Oleh karena itu, pemerintah bisa memberikan jawaban yang pasti bagi kami.
Masyarakat Ketengban Berdoa
Masyarakat Ketengban Kabupaten Pegunungan Bintang saat ini sedang berdoa dan menunggu kehadiran Kabupaten bagi mereka. Seiring dengan perubahan paradigma pembangunan saat ini yang diimplementasikan melalui kebijakan otonomi daerah, maka upaya pelayanan publik kepada masyarakat lebih didekatkan pada kebutuhan, permasalahan, kepentingan maupun aspirasi masyarakat yang dilayani di tingkat lokal (daerah). Karena kebijakan yang menyandarkan pada kondisi dan kebutuhan lokal pada dasarnya lebih mencerminkan apa yang menjadi tuntutan dan keinginan serta aspirasi masyarakat lokal itu sendiri dalam proses pembuatan kebijakan. Dengan demikian, masyarakat Ketengban selalu berdoa dan berharap agar masyarakat pemerintah secepatnya memberikan tanggapan atas aspirasi mereka. Masyarakat berharap ada suatu perubahan didaerah Ketengban karena selama ini masyarakat ketengban mempunyai keinginan Kabupaten Ketengban bisa hadir ditengah-tengah lapisan masyarakat karena sejauh ini masyarakat belum pernah merasakan sentuhan di berbagai aspek pembangunan. Maka masyarakat menyampaikan aspirasi melalui Doa dan suatu saat ada perubahan pembangunan.
Dalam kegiatan pelatihan pemahaman prosedur pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Ketengban yang dihadiri oleh empat nara sumber Pemerintah Pusat, dan satu nara sumber Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Yang disampaikan adalah Profile Kabupaten Pegunungan Bintang dan Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru Ketengban. Dalam kesempatan itu di hadiri Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Angota DPRP Provinsi Papua, TIM Pemekaran Kabupaten Ketengban, Badan Pegurus KOMAPO dan sejumlah Mahasiswa asal Papua yang berada di JABODETABEK.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Pegunungan Bintang memberikan sambutan bahwa membangun pemahaman bersama diantara masyarakat dan pemerintah tentang mekanisme pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB, sangat penting agar tujuan harus jelas dan terarah. Lebih lanjut, sedikit pengalaman yang kita miliki tetapi sejumlah gudang pengalaman yang kita belum miliki. Pesan ini memberikan makna bahwa sedapat mungkin kita kembangkan secara baik atas semua kemampuan yang dimiliki orang Ketengban maupun setiap orang agar segala sesuatu yang direncakan dapat tercapai. Misalnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan keterampilan. Namun bekal kemampuan saja tidak cukup untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara efektif maka perlu ada “kemauan” dari dalam diri. Kemauan tersebut berkaitan dengan motivasi, komitmen, dan keyakinan diri dalam pencapaian tujuan yang dikejar dalam hidup.
Beberapa upaya dan prinsip-prinsip pelayanan tersebut menjadi sangat penting manakala diseimbangkan dengan semakin kritis dan dewasanya dinamika pemikiran masyarakat sekarang ini. Hal ini tentu mendorong peningkatan terhadap kualitas pelayanan publik kedepan. Dalam kaitan itu, pemerintah juga dihadapkan pada tuntutan penyelenggaraan good governance atau tata kepemerintahan yang baik sebagai suatu mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan tidak hanya sektor negara (pemerintah) tetapi juga sektor swasta dan masyarakat yang didasarkan pada prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Telepe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar